Bahwa dalam rangka memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa dan menjamin keberlanjutan studi mahasiswa yang mengalami kendala dalam pembayaran/pelunasan biaya UKT/SPP, maka Direktur memandang perlu untuk menetapkan dengan surat keputusan.
Pengumuman Nomor 1279/PL15/KPTS/2025 [Unduh Disini]

