pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong Periode 2025 – 2029

Disampaikan, bahwa masa jabatan Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) akan berakhir pada 31 Juli 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; Peraturan Senat Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong Nomor 002/AK4.1/2025 tentang Tata Cara Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong Periode 2025 – 2029; dan Surat Balasan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 0531/B/KP.05.02/2025 tentang Penjaringan Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong Periode 2025-2029.

Pengumuman Persyaratan dan Jadwal Perpanjangan Tahapan Pemilihan Direktur Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong Periode 2025 – 2029 [Unduh Disini]