Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Nomor 54/P/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, dan hasil rapat pimpinan Politeknik Negeri Lampung, telah ditetapkan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru Jalur Seleksi Mandiri Tahun Akademik 2025/2026. Penetapan ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada Buku Tarif Layanan BLU Politeknik Negeri Lampung Tahun 2025.
Pengumuman Nomor 612 /PL15/KPTS/2025 tentang Penetapan IPI [Unduh Disini]

